BAB II Landasan Teori
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Menurut (Handayani,
2005) Kata teknologi
yang berasal dari bahasa Yunani yaitu technikos yang berarti kesenian atau
keterampilan dan Logos yaitu ilmu atau asas-asa utama. Kata teknologi mengandung
arti bahwa ilmu dibelakang keterampilan atau asas-asas utama dari pada suatu
keterampilan.
Menurut Gregory dalam (Arifah,
2011) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan
virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan
mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga.
Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi
menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Untuk
mencapai tingkat kehandalan tertentu, tentunya informasi tersebut harus selalu
dimutakhirkan agar informasi yang ditampilkan tidak ketinggalan zaman. Cybercrime muncul seiring dengan semakin
pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurut (Handayani,
2005) cara yang bisa
dilakukan dengan cara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara
ilegal.
2.1.1. Jenis-jenis
Cybercrime
Menurut (Handayani,
2005) ada beberapa jenis
cybercrime, diantaranya yaitu:
1)
Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya adalah
bermacam-macam antara lain adalah sabotase,
2)
Illegal Contens
Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang termasuk
kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, termasuk juga
delik-delik politik dapat dimasukkan kedalam kategorgi ini bila menggunakan
ruang cyber.
3)
Data Forgery
Yaitu merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen melalui internet.
4)
Cyber Espionage
Yaitu merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainn, dengan cara
memasuki sistem jaringan komputer (Computer
Network System) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.
5)
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan virus komputer atau
program tertentu sehingga data program komputer atau sistem jaringan tidak
dapat digunakan lagi, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut
dengan kejahatan cyber terrorism.
6)
Offence Againts
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI atau Hak kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru
tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan
rahasia dagang orang lain.
Beberapa
jenis kejahatan Offence Against
Intellectual Property:
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal.
2. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
7)
Infringements of
Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan simpan secara computerized. Yang apabila diketahui
orang lain maka dapat merupakan korban secara materiil atau immateriil, seperti
nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebaginya
2.1.2.
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Cybercrime
Menurut (Anwar,
2011) faktor-faktor yang
mempengaruhi cybercrime yaitu akses
internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna komputer, mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super
modern.
2.1.3.
Karakteristik Cybercrime
Menurut (Ketaren,
2016) karakteristik dari
cybercrime yaitu:
a.
Kejahatan Kerah Biru (Blue
Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dll.
b.
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
2.2.
Pengertian Cyberlaw
Menurut (Afrianto,
2019) Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu".
Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar
hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme.
2.2.1. Jenis-jenis
Cyberlaw
a.
Cyber-Terorisme
Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) mendefinisikan
terorisme cyber serangan elektronik
melalui jaringan komputer terhadap infrastruktur penting yang memiliki potensi
efek penting pada kegiatan sosial dan ekonomi bangsa.
b.
Cyber-Pornography
Penyebaran obscene
materials termasuk porggrafi, indecent
exposure, dan child pornography.
c.
Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui E-mail, website atau chat program.
d.
Cyber-Stalking
Crimes of stalking melalui penggunaan
komputer dan internet.
e.
Hacking
Pengguaan programming abilities
dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
f.
Carding (Credit Card Fund)
Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit
menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Comments
Post a Comment