BAB II Landasan Teori

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Pengertian Cybercrime

Menurut (Handayani, 2005) Kata teknologi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu technikos yang berarti kesenian atau keterampilan dan Logos yaitu ilmu atau asas-asa utama. Kata teknologi mengandung arti bahwa ilmu dibelakang keterampilan atau asas-asas utama dari pada suatu keterampilan.

Menurut Gregory dalam (Arifah, 2011) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga.

Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Untuk mencapai tingkat kehandalan tertentu, tentunya informasi tersebut harus selalu dimutakhirkan agar informasi yang ditampilkan tidak ketinggalan zaman. Cybercrime muncul seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurut (Handayani, 2005) cara yang bisa dilakukan dengan cara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara ilegal.

 

2.1.1.      Jenis-jenis Cybercrime

Menurut (Handayani, 2005) ada beberapa jenis cybercrime, diantaranya yaitu:

1)                 Unauthorized Access to Computer System and Service


Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya adalah bermacam-macam antara lain adalah sabotase,

2)                 Illegal Contens

Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, termasuk juga delik-delik politik dapat dimasukkan kedalam kategorgi ini bila menggunakan ruang cyber.

3)                 Data Forgery

Yaitu merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen melalui internet.

4)                 Cyber Espionage

Yaitu merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainn, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.

5)                 Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan  virus komputer atau program tertentu sehingga data program komputer atau sistem jaringan tidak dapat digunakan lagi, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut dengan kejahatan cyber terrorism.

6)                 Offence Againts Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI atau Hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.

Beberapa jenis kejahatan Offence Against Intellectual Property:

1.      Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal.

2.      Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.

3.      Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

7)                 Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan simpan secara computerized. Yang apabila diketahui orang lain maka dapat merupakan korban secara materiil atau immateriil, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebaginya

 

2.1.2.      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Cybercrime

Menurut (Anwar, 2011) faktor-faktor yang mempengaruhi cybercrime yaitu akses internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna komputer, mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.

 

2.1.3.      Karakteristik Cybercrime

Menurut (Ketaren, 2016) karakteristik dari cybercrime yaitu:

a.                   Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dll.

b.                  Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

 

2.2.            Pengertian Cyberlaw

Menurut (Afrianto, 2019) Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

 

2.2.1.      Jenis-jenis Cyberlaw

a.                  Cyber-Terorisme

Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) mendefinisikan terorisme cyber serangan elektronik melalui jaringan komputer terhadap infrastruktur penting yang memiliki potensi efek penting pada kegiatan sosial dan ekonomi bangsa.

b.                  Cyber-Pornography

Penyebaran obscene materials termasuk porggrafi, indecent exposure, dan child pornography.

c.                  Cyber Harrasment

Pelecehan seksual melalui E-mail, website atau chat program.

d.                 Cyber-Stalking

Crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet.

e.                  Hacking

Pengguaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.

f.                   Carding (Credit Card Fund)

Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Comments