BAB III Pembahasan
PEMBAHASAN
3.1.1. Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property
1.
Telah tersedianya teknologi komputasi dan
komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan
manipulasi informasi.
2.
Informasi online mulai berkembang.
3.
Kerangka akses internet umum telah muncul
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung
Atas Pelanggaran Hak Paten LCD. Tuntutan
ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur
(United States District Court for the
Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk
berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul
liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul
LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya,
SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP
dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki
adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah
Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689,
yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan
industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi
liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi
LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan
penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai
memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di
Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan
semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan
akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di
Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya
penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya
untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD. SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai
kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun
sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi.
Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk
melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang
Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
-
USP
4.649.383 : Driving
method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
-
USP
5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat
listrikstatis
pada LCD
-
USP
6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display
LCD
-
USP
7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu
display LCD
-
USP
7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing
angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw. Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan system. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.
Comments
Post a Comment