BAB IV Penutup
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarakan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami
simpulkan, Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban
lain. Pelaku,
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
4.2
Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak
menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya-karya orang lain.Karena jika
kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang
banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang
positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka
mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan
rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah
jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya
tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap
masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya
tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang
orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
Comments
Post a Comment